DIREKTUR

Direktur adalah pemimpin Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2021
DIREKTUR

Direktur adalah pemimpin Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2021
DIREKTUR

Direktur adalah pemimpin Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2022
DIREKTUR

Direktur adalah pemimpin Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2022
DIREKTUR

Direktur adalah pemimpin Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2022
DIREKTUR

Direktur adalah pemimpin Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2022
DIREKTUR

Direktur adalah pemimpin Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022
DIREKTUR

Direktur adalah pemimpin Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022
DIREKTUR

Direktur adalah pemimpin Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2022
DIREKTUR

Direktur adalah pemimpin Politeknik Ahli Usaha Perikanan yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik Ahli Usaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2021