DOKUMENTASI

Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara yang dapat digunakan sebagai bahan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
DOKUMENTASI

Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara yang dapat digunakan sebagai bahan informasi publik.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
DONOR DALAM NEGERI

Donor Dalam Negeri adalah perusahaan swasta, lembaga pendidikan swasta, lembaga kemasyarakatan, atau perseorangan yang menyediakan dukungan dana untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
DONOR LUAR NEGERI

Donor Luar Negeri adalah pemerintah negara asing, badan-badan internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan regional, badan-badan swasta internasional, lembaga pendidikan luar negeri, perusahaan swasta asing, atau perseorangan yang menyediakan dukungan dana untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2021
DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2021
DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2022
DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2022
DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2022
DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022