AWAK KAPAL PERIKANAN

Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
AWAK KAPAL PERIKANAN

Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
AWAK KAPAL PERIKANAN (FISHER)

Awak Kapal Perikanan (fisher) adalah setiap orang yang dipekerjakan di kapal Perikanan untuk kegiatan usaha Perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2016
BADAI

Badai adalah angin yang cukup tinggi yang datang musiman dan mempunyai daya rusak cukup tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
BADAI

Badai adalah angin yang cukup tinggi yang datang musiman dan mempunyai daya rusak cukup tinggi.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
BADAN

Badan adalah badan yang mempunyai tugas teknis di bidang karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
BADAN

Badan adalah badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
BADAN

Badan adalah badan yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2019
BADAN

Badan adalah badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2018
BADAN

Badan adalah badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2018