SISTEM MERIT

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
SISTEM MERIT

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
SISTEM NASIONAL NERACA KOMODITAS

Sistem Nasional Neraca Komoditas adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2023
SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah sistem pengawasan Kapal Perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah salah satu sistem pengawasan Kapal Perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, yang selanjutnya disingkat SPKP, adalah salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, yang selanjutnya disingkat SPKP adalah salah satu bentuk sistem pengawasan di bidang penangkapan dan/atau pengangkutan ikan, yang menggunakan peralatan pemantauan kapal perikanan yang telah ditentukan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2014
SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, yang selanjutnya disingkat SPKP, adalah salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktifitas kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013
SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, yang selanjutnya disingkat SPKP, adalah salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2019