STAF PENGELOLA KEUANGAN

Staf pengelola keuangan adalah petugas yang membantu KPA/PPK dalam pengadministrasian keuangan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
STANDAR

Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2021
STANDAR

Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, dan perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
STANDAR BARANG

Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
STANDAR BARANG

Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
STANDAR DATA

Standar Data adalah parameter sebagai dasar dalam pengelolaan Data tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2023
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2023
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2023
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2023