STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SOP

Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas yang dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
STANDAR PELAYANAN

Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2014
STANDAR PELAYANAN

Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2012
STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada Masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2021
STANDAR PELAYANAN MINIMUM

Standar Pelayanan Minimum adalah tolok ukur minimum yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2016
STANDARDISASI

Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2021
STANDARDISASI

Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
STATUTA AKADEMI KOMUNITAS KP WAKATOBI

Statuta Akademi Komunitas KP Wakatobi adalah peraturan dasar pengelolaan Akademi Komunitas KP Wakatobi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang memuat perencanaan, pengembangan, dan penyelenggaraan program dan kegiatan sesuai visi dan misi Akademi Komunitas KP Wakatobi.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2018
STATUTA POLITEKNIK AHLI USAHA PERIKANAN

Statuta Politeknik Ahli Usaha Perikanan adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik Ahli Usaha Perikanan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang memuat perencanaan, pengembangan, dan penyelenggaraan program dan kegiatan sesuai visi dan misi Politeknik Ahli Usaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2021
STATUTA POLITEKNIK AUP

Statuta Politeknik AUP adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik AUP dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang memuat perencanaan, pengembangan, dan penyelenggaraan program dan kegiatan sesuai visi dan misi Politeknik AUP.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2020