SUMBER DAYA ALAM

Sumber Daya Alam adalah sumber daya alam yang terdapat di Landas Kontinen, baik yang bersifat hayati maupun nonhayati.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2023
SUMBER DAYA ALAM HAYATI

Sumber daya alam hayati adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;


Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1983
SUMBER DAYA ALAM NON HAYATI

Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;


Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1983
SUMBER DAYA IKAN

Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
SUMBER DAYA IKAN

Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis Ikan.


Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2017
SUMBER DAYA IKAN

Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.


Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2007
SUMBER DAYA IKAN

Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
SUMBER DAYA IKAN

Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.


Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
SUMBER DAYA IKAN

Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
SUMBER DAYA IKAN

Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022