TALI RIS ATAS (HEAD ROPE)

Tali ris atas (head rope) adalah seutas tali yang dipergunakan untuk tempat mengikat sayap dan badan jaring bagian atas, serta tempat mengikat pelampung terbuat dari bahan sintetik PE (Poly Etylene) atau bahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2009
TALI RIS BAWAH

Tali ris bawah adalah seutas tali yang dipergunakan untuk membatasi gerakan jaring ke arah bawah.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2008
TALI RIS BAWAH (GROUND ROPE)

Tali ris bawah (ground rope) adalah seutas tali yang dipergunakan untuk tempat mengikat sayap dan bahan jaring bagian bawah serta tempat mengikatkan pemberat, yang terbuat dari bahan baja, combination rope, bahan sintetik PE (Poly Etylene), atau bahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2009
TALI SELAMBAR

Tali Selambar adalah tali yang memiliki gaya tenggelam berfungsi untuk melingkari dan menggiring ikan masuk ke jaring serta menarik jaring tarik berkantong ke kapal.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
TAMAN NASIONAL PERAIRAN

Taman Nasional Perairan adalah kawasan konservasi perairan yang mempunyai ekosistem asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahnzrrr, pendidikan, kegiatan ya:-:g menunjang perikanan yang berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi.


Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2007
TAMAN NASIONAL PERAIRAN

Taman nasional perairan adalah kawasan konservasi perairan yang mempunyai ekosistem asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan yang berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2009
TAMAN WISATA PERAIRAN

Taman wisata perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2009
TAMAN WISATA PERAIRAN

Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi.


Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2007
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN

Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat TUP, adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
TAMU

Tamu adalah tamu dinas yang diatur secara keprotokolan


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013