TENAGA KEPENDIDIKAN

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2017
TENAGA KEPENDIDIKAN

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2017
TENAGA KEPENDIDIKAN

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2022
TENAGA KEPENDIDIKAN

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2015
TENAGA KERJA

Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat, termasuk pegawai dan orang lain yang bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
TENAGA KERJA

Tenaga kerja adalah karyawan tetap dan/atau tidak tetap yang dimiliki dan terlibat dalam kegiatan usaha di bidang pembudidayaan ikan selain pemilik.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2008
TENAGA KERJA

Tenaga kerja adalah karyawan tetap dan/atau tidak tetap yang dimiliki dan terlibat dalam kegiatan usaha di bidang pembudidayaan ikan selain pemilik.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009
TENAGA KERJA

Tenaga kerja adalah karyawan tetap dan/atau tidak tetap yang dimiliki dan terlibat dalam kegiatan usaha di bidang pembudidayaan ikan selain pemilik.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009
TENAGA PELATIHAN LAINNYA

Tenaga Pelatihan Lainnya adalah seseorang yang bukan menduduki dalam jabatan fungsional widyaiswara/instruktur atau bukan pengelola lembaga pelatihan dan mempunyai kompetensi dalam kegiatan pencapaian tujuan pembelajaran dalam pelatihan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
TENAGA PENDAMPING

Tenaga pendamping adalah penyuluh perikanan dan/atau petugas konsultan keuangan mitra bank yang telah dilatih oleh Bank Indonesia dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, serta hak secara penuh untuk membantu pelaksanaan program KKP-E.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012