TIM PENILAI

Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk oleh Pejabat yang berwenang untuk menilai kinerja dan prestasi Penyuluh Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2012
TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL APHP

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional APHP yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja APHP dalam bentuk Angka Kredit.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2023
TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL APHP

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional APHP yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja APHP dalam bentuk Angka Kredit.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023
TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL APJK

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional APJK yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja APJK dalam bentuk Angka Kredit.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021
TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL APJK

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional APJK yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian Kinerja APJK dalam bentuk Angka Kredit.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP, YANG SELANJUTNYA DISEBUT TIM PENILAI

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas membantu pejabat yang berwenang dalam menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2018
TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah Tim yang bertugas membantu Kepala Badan dalam melakukan penilaian dan penetapan terhadap usul PAK dosen jenjang Asisten Ahli sampai dengan Lektor di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2009
TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi, adalah Tim yang bertugas membantu Kepala Badan dalam melakukan penilaian dan penetapan angka kredit (PAK) calon Guru atau Guru di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangannya.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2009
TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PELP

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja PELP dalam bentuk Angka Kredit.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PELP

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian Kinerja PELP dalam bentuk Angka Kredit.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021