TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2020
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2020
TSUNAMI

Tsunami adalah gelombang laut dengan periode panjang yang ditimbulkan gangguan impulsif yang terjadi pada medium laut.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
TUGAS BELAJAR

Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas seharihari sebagai PNS.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2018
TUGAS BELAJAR

Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2011
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/ kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2014
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas Pembantuan, yang selanjutnya disingkat TP adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013