TUNJANGAN KINERJA DINAMIS

Tunjangan Kinerja Dinamis adalah Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditentukan berdasarkan kinerja pegawai.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
TUNJANGAN KINERJA DINAMIS

Tunjangan Kinerja Dinamis adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditentukan berdasarkan kinerja pegawai.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020
TUNJANGAN KINERJA STATIS

Tunjangan Kinerja Statis adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang besarannya tidak terpengaruh oleh tunjangan kinerja dinamis.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020
TUNJANGAN KINERJA STATIS

Tunjangan Kinerja Statis adalah Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang besarannya tidak terpengaruh oleh Tunjangan Kinerja dinamis.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
TUNJUK SILANG

Tunjuk Silang adalah alat yang berfungsi menghubungkan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi, dapat dituangkan/ditulis dalam folder maupun dalam bentuk lembaran yang diletakkan dalam folder


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN

Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA

Tuntutan ganti kerugian negara yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses pengembalian kerugian negara yang dilakukan terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya yang dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara yang nyata dan pasti telah terjadi.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
UANG PERSEDIAAN

Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat UP, adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
UJI KOMPETENSI

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Inspektur Mutu Hasil Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
UJI KOMPETENSI

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari PELP dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021