DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2019
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.


Sumber: PERMEN NO. 66 TAHUN 2018
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.


Sumber: PERMEN NO. 64 TAHUN 2017
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2016
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2016
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2015
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2014