DINAS PROVINSI

Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2010
DINAS PROVINSI

Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di provinsi


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2021
DINAS PROVINSI

Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
DINAS PROVINSI

Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di provinsi yang membidangi urusan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2019
DINAS PROVINSI

Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di provinsi yang membidangi urusan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
DINAS PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA

Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah dinas yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2013
DINAS PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA

Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah dinas yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2012
DINAS TEKNIS TERKAIT

Dinas teknis terkait adalah dinas yang membidangi kelautan dan perikanan provinsi maupun kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
DIREKTORAT JENDERAL

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2015
DIREKTORAT JENDERAL

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014