ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PELP sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh APJK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh APJK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2021
ANGKA PENGENAL IMPORTIR

Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2013
ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN

Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014
ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN

Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah angka pengenal importir produsen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk digunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2013
ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN

Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah angka pengenal importir produsen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk digunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2012
ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN

Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah angka pengenal importir produsen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk digunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN

Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah angka pengenal importir produsen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk digunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010