Angka Pengenal Importir Produsen, yang selanjutnya disingkat API-P, adalah tanda pengenal sebagai Importir produsen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi.
Angka Pengenal Importir Umum, yang selanjutnya disingkat API-U, adalah angka pengenal Importir umum yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada Importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindah tangankan barang kepada pihak lain.
Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah angka pengenal importir umum yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.
Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah angka pengenal importir umum yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindah tangankan barang kepada pihak lain
Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah angka pengenal importir umum yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.
Aparat Penegak Hukum adalah lembaga atau badan yang mendapat wewenang untuk melakukan fungsi penegakan hukum berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan
Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal yang melaksanakan fungsi pengawasan intern di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Aparat pengawasan intern pemerintah, yang selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.