SETIAP ORANG

Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2014
SETIAP ORANG

Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2015
SETIAP ORANG

Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2014
SETIAP ORANG

Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
SETIAP ORANG

Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2014
SETIAP ORANG

Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
SEWA

Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
SHTI-IMPOR

SHTI-Impor adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang diekspor ke Uni Eropa menggunakan sebagian atau seluruh bahan baku ikannya berasal dari negara lain yang sudah menotifikasi Catch Certificate ke Uni Eropa.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2012
SHTI-LEMBAR AWAL

SHTI-Lembar Awal adalah surat keterangan yang memuat informasi hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan pencatatan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2012
SHTI-LEMBAR TURUNAN

SHTI-Lembar Turunan adalah surat keterangan yang memuat informasi sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan lembar awal sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke Uni Eropa.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2012