SHTI-LEMBAR TURUNAN YANG DISEDERHANAKAN

SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan adalah surat keterangan yang memuat informasi seluruh atau sebagian hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke Uni Eropa.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2012
SIARAN PERS

Siaran pers adalah informasi resmi dalam bentuk berita tertulis yang ditujukan kepada media massa atas beragam kebijakan/program/kegiatan yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat terkini di lingkungan Kementerian dengan maksud agar dipublikasikan


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
SIARAN PERS

Siaran Pers adalah informasi resmi dalam bentuk berita tertulis yang ditujukan kepada Media Massa atas beragam kebijakan/program/kegiatan yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat terkini di lingkungan Kementerian dengan maksud agar dipublikasikan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
SIMULASI

Simulasi adalah alat ukur yang menggunakan persoalan yang menggambarkan situasi dan kondisi yang secara nyata dapat muncul dalam tugas/pekerjaan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan Kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2023
SISTEM BILLING SIMPONI

Sistem Billing SIMPONI adalah sistem yang merupakan bagian dari SIMPONI yang memfasilitasi penerbitan Kode Billing dalam rangka pembayaran/penyetoran penerimaan Negara.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2021
SISTEM ELEKTRONIK

Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2014
SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antarsistem internal secara otomatis.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2021
SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antarsistem internal secara otomatis


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2023
SISTEM INFORMASI

Sistem informasi adalah kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2014