TATA KELOLA

Tata Kelola adalah kombinasi proses dan struktur yang dilaksanakan oleh manajemen untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan organisasi menuju pencapaian tujuannya


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI YANG SELANJUTNYA DISEBUT TATA KELOLA TI

Tata Kelola Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Tata Kelola TI adalah kepemimpinan, struktur organisasi, dan proses untuk memastikan bahwa pengelolaan teknologi informasi berjalan dengan baik dan mendukung strategi dan tujuan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
TATA NASKAH DINAS

Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2022
TATA PENGHORMATAN

Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013
TATA RUANG

Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
TATA RUANG

Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
TATA RUANG

Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
TATA TEMPAT

Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, serta, tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013
TATA UPACARA

Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013
TATANAN KEPELABUHANAN PERIKANAN

Tatanan kepelabuhanan perikanan adalah suatu sistem kepelabuhanan perikanan yang memuat fungsi, fasilitasi, dan klasifikasi pelabuhan perikanan, serta rencana induk pelabuhan perikanan nasional.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012