TEKNOLOGI

Teknologi adalah metode dan sarana/prasarana yang digunakan dalam kegiatan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2008
TEKNOLOGI

Teknologi adalah metode dan sarana/prasarana yang digunakan dalam kegiatan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009
TEKNOLOGI INFORMASI

Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2014
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarluaskan informasi.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2021
TEKNOLOGI INFORMASI YANG SELANJUTNYA DISEBUT TI

Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut TI adalah suatu teknologi yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, serta teknik manajemen sumber data yang membantu mengumpulkan dan mentransformasikan sumber data menjadi produk informasi serta menyebarkan informasi tersebut ke pengguna.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
TEKNOLOGI INFORMASI, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT TI

Teknologi Informasi, yang selanjutnya disingkat TI adalah teknologi yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, serta teknik manajemen sumber data yang membantu mengumpulkan dan mengolah sumber data menjadi produk informasi serta menyebarkan informasi tersebut ke pengguna.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2018
TELADAN

Teladan adalah sesuatu yang patut ditiru atau baik untuk dicontoh/diteladani dalam perbuatan, kelakuan dan sifat.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2015
TELUK

Teluk adalah ekosistem pesisir dengan lekukan yang penetrasinya berbanding sedemikan rupa dengan lebar mulutnya sehingga mengandung perairan semi tertutup seluas atau lebih luas dari pada luas setengah lingkaran.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
TELUK

Teluk adalah ekosistem pesisir dengan lekukan yang penetrasinya berbanding sedemikian rupa dengan lebar mulutnya sehingga mengandung perairan semi tertutup seluas atau lebih luas dari pada luas setengah lingkaran.


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN

Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan;


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992