TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya HPI dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut tindakan karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2008
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan karantina ikan, yang selanjutnya disebut tindakan karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2005
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2014
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2012
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dan/atau HPI Tertentu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya HPIK dan/atau HPI Tertentu dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2012
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan karantina ikan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2011
TINDAKAN KARANTINA IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT TINDAKAN KARANTINA

Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut tindakan karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan karantina dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2008
TINDAKAN KARANTINA IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT TINDAKAN KARANTINA

Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2017