TRANSIT

Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan sebelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
TRANSIT MEDIA PEMBAWA

Transit Media Pembawa adalah singgah sementara alat angkut media pembawa di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebelum media pembawa tersebut sampai di negara atau area tujuan.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2012
TRANSMITER SPKP

Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada Kapal Perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari Kapal Perikanan secara langsung kepada pusat pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
TRANSMITER SPKP

Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada Kapal Perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari Kapal Perikanan secara langsung kepada pusat pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
TRANSMITER SPKP

Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada Kapal Perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari Kapal Perikanan secara langsung kepada pusat pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2019
TRANSMITER SPKP

Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada kapal perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari kapal perikanan secara langsung kepada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2015
TRANSMITER SPKP ONLINE

Transmiter SPKP online adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada kapal perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari kapal perikanan secara langsung kepada PPKP dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2015
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 60 TAHUN 2018
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2018