WILAYAH KERJA

Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
WILAYAH MASYARAKAT HUKUM ADAT SELANJUTNYA DISEBUT WILAYAH KELOLA

Wilayah Masyarakat Hukum Adat selanjutnya disebut Wilayah Kelola adalah ruang perairan yang sumber daya lautnya dimanfaatkan oleh Masyarakat Hukum Adat dan menjadi wilayah pertuanan Masyarakat Hukum Adat.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2018
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI PERAIRAN DARAT

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat yang selanjutnya disingkat WPPNRI PD adalah wilayah Pengelolaan Perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan Ikan, yang meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2021
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di Wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPNRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2019
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPNRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2020