WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPP-NRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2014
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI, adalah wilayah perairan yang meliputi perairan Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2014
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut WPP-NRI, adalah wilayah perairan yang meliputi perairan Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2013
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPP-NRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk kegiatan kapal perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012