SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2014
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2010
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011