SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2009
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan hidup.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SIKPI

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2017
SURAT IZIN PEMANFAATAN JENIS IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT SIPJI

Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut SIPJI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan pemanfaatan satu Jenis Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
SURAT IZIN PEMASANGAN RUMPON

Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2015
SURAT IZIN PEMASANGAN RUMPON

Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2014
SURAT IZIN PEMASUKAN IKAN HIDUP

Surat Izin Pemasukan Ikan Hidup, yang selanjutnya disebut surat izin, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya yang menyatakan persetujuan atas pemasukan ikan hidup dari luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2008
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2010
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009