SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2015
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2015
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2014
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2014
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2014
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SuratIzin Usaha Perikanan (SIUP).


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2014
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013