SURAT KETERANGAN LALU LINTAS IKAN/PRODUK PERIKANAN

Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan/Produk Perikanan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya dapat dilalulintasbebaskan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia atau ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT KETERANGAN LAYAK EDAR

Surat Keterangan Layak Edar adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa ikan memenuhi syarat untuk diedarkan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2008
SURAT KETERANGAN LAYAK EDAR

Surat Keterangan Layak Edar adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa ikan memenuhi syarat untuk diedarkan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2008
SURAT KETERANGAN MASUK INSTALASI KARANTINA IKAN

Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya diperintahkan masuk ke instalasi karantina ikan untuk dikenakan tindakan karantina ikan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT KETERANGAN MASUK INSTALASI KARANTINA IKAN

Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di tempat Pemasukan yang menyatakan bahwa Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan segera dibawa ke Instalasi Karantina untuk dilakukan Tindakan Karantina.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
SURAT KETERANGAN MASUK TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS) KARANTINA IKAN

Surat Keterangan Masuk Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Karantina Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya diperintahkan masuk ke TPS karantina ikan untuk dikenakan tindakan karantina ikan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT KETERANGAN PEMASANGAN TRANSMITER

Surat Keterangan Pemasangan Transmiter, yang selanjutnya disingkat SKPT, adalah bukti bahwa transmiter SPKP online telah terpasang diatas kapal perikanan yang ditandatangani oleh Pengawas Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013
SURAT KETERANGAN PEMASUKAN BAHAN BAKU OBAT IKAN, OBAT IKAN, DAN/ATAU SAMPEL OBAT IKAN

Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau sampel Obat Ikan yang diimpor telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2019
SURAT KETERANGAN PENDARATAN IKAN

Surat Keterangan Pendaratan Ikan, yang selanjutnya disingkat SKPI, adalah surat yang menyatakan bahwa hasil tangkapan ikan yang didaratkan bukan berasal dari kegiatan IUU Fishing.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2012
SURAT KETERANGAN PENGELUARAN OBAT IKAN

Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Obat Ikan yang diekspor telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2019