SURAT PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA IKAN TERHADAP MEDIA PEMBAWA DI ATAS ALAT ANGKUT

Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan Terhadap Media Pembawa di Atas Alat Angkut adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, yang berisikan pemberitahuan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya akan dikenakan tindakan karantina di atas alat angkut.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT PEMBERITAHUAN TINDAKAN KARANTINA IKAN TERHADAP ALAT ANGKUT

Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Ikan Terhadap Alat Angkut adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang berisikan pemberitahuan bahwa akan dilakukan tindakan karantina terhadap alat angkut media pembawa.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT PEMUSNAHAN

Surat Pemusnahan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya dikenakan tindakan pemusnahan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT PENAHANAN SEMENTARA

Surat penahanan sementara adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa terhadap hasil perikanan yang tercantum di dalamnya dikenakan tindakan penahanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
SURAT PENAHANAN SEMENTARA

Surat Penahanan Sementara adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa terhadap media pembawa yang tercantum di dalamnya dikenakan tindakan penahanan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT PENOLAKAN

Surat penolakan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa terhadap hasil perikanan yang tercantum di dalamnya dikenakan tindakan penolakan


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
SURAT PENOLAKAN

Surat Penolakan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa terhadap media pembawa yang tercantum di dalamnya dikenakan tindakan penolakan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT PERINTAH

Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
SURAT PERINTAH MEMBAYAR

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
SURAT PERINTAH MEMBAYAR LANGSUNG

Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014