Surat keterangan tanggung jawab mutlak, yang selanjutnya disingkat SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
Surat Keterangan Teknis adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa bahan baku pakan dan/atau pakan ikan yang dimpor telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Surat Keterangan Teknis Impor Bahan Baku Pakan Ikan, yang selanjutnya disingkat SKT Impor Bahan Baku Pakan Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Bahan Baku Pakan Ikan yang diimpor telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Surat Keterangan Teknis Impor Pakan Ikan, yang selanjutnya disingkat SKT Impor Pakan Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Pakan Ikan yang diimpor telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Surat Keterangan Transit adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya disetujui untuk diangkut-lanjut/diangkut terus ke negara/area tujuan.
Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaian hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.
Surat laik operasi kapal perikanan, yang selanjutnya disebut SLO, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.
Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.