SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Surat keterangan tanggung jawab mutlak, yang selanjutnya disingkat SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
SURAT KETERANGAN TEKNIS

Surat Keterangan Teknis adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa bahan baku pakan dan/atau pakan ikan yang dimpor telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
SURAT KETERANGAN TEKNIS IMPOR BAHAN BAKU PAKAN IKAN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKT IMPOR BAHAN BAKU PAKAN IKAN

Surat Keterangan Teknis Impor Bahan Baku Pakan Ikan, yang selanjutnya disingkat SKT Impor Bahan Baku Pakan Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Bahan Baku Pakan Ikan yang diimpor telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
SURAT KETERANGAN TEKNIS IMPOR PAKAN IKAN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKT IMPOR PAKAN IKAN

Surat Keterangan Teknis Impor Pakan Ikan, yang selanjutnya disingkat SKT Impor Pakan Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Pakan Ikan yang diimpor telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
SURAT KETERANGAN TRANSIT

Surat Keterangan Transit adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya disetujui untuk diangkut-lanjut/diangkut terus ke negara/area tujuan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT KUASA (FULL POWERS)

Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaian hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2022
SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN

Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2014
SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN

Surat laik operasi kapal perikanan, yang selanjutnya disebut SLO, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2010
SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT SLO

Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2017