UNIT KEARSIPAN

Unit Kearsipan adalah Unit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
UNIT KEARSIPAN I

Unit Kearsipan I adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan Kearsipan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
UNIT KEARSIPAN II

Unit Kearsipan II adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal dan unit kerja pada Sekretariat Eselon I Kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan unit kerja eselon I masing-masing.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
UNIT KEARSIPAN III

Unit Kearsipan III adalah unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan unit pelaksana teknis.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
UNIT KEHUMASAN ESELON I

Unit kehumasan eselon I adalah unit organisasi di lingkungan unit kerja eselon I yang yang bertanggung jawab di bidang kehumasan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
UNIT KEHUMASAN ESELON I

Unit Kehumasan Eselon I adalah unit organisasi di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang bertanggung jawab di bidang Kehumasan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2022
UNIT KEHUMASAN ESELON I

Unit Kehumasan Eselon I adalah unit organisasi di lingkungan unit kerja eselon I yang bertanggung jawab di bidang kehumasan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
UNIT KEHUMASAN KEMENTERIAN

Unit Kehumasan Kementerian adalah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang kehumasan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
UNIT KEHUMASAN KEMENTERIAN

Unit kehumasan Kementerian adalah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang kehumasan Kementerian dan Sekretariat Jenderal


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
UNIT KEHUMASAN KEMENTERIAN

Unit Kehumasan Kementerian adalah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Kehumasan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2022