UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit kerja eselon II dan UPT di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 63 TAHUN 2018
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 64 TAHUN 2018
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian atau unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis daerah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2018
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian atau unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis daerah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2018
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit organisasi yang melaksanakan satu atau beberapa program Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian atau unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis daerah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2018
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2017
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis daerah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2017
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2017
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah Bidang dan Seksi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2016