UNIT KERJA PENCATAT ATB-P

Unit Kerja Pencatat ATB-P adalah satuan kerja yang menghasilkan ATB-P


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2018
UNIT KERJA PENGHASIL ATB-P

Unit Kerja Penghasil ATB-P adalah satuan kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menghasilkan ATB-P.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2018
UNIT KERJA PENGHITUNG NILAI ATB-P

Unit Kerja Penghitung Nilai ATB-P adalah unit kerja sekretariat eselon I yang bertugas melakukan penilaian ATB-P.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2018
UNIT KERJA PERSURATAN SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Kerja Persuratan Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas koordinasi dan pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2022
UNIT KERJA SAMA ANTARLEMBAGA

Unit Kerja Sama Antarlembaga adalah unit kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan analisis, pengembangan program, dan pembinaan Kerja Sama antarlembaga


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2022
UNIT KERJA SAMA ESELON I

Unit Kerja Sama Eselon I adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan yang mempunyai fungsi melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan analisis, pengembangan program, dan pembinaan Kerja Sama internasional dan antarlembaga.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016
UNIT KERJA SAMA LUAR NEGERI

Unit Kerja Sama Luar Negeri adalah unit kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan analisis, pengembangan program, dan pembinaan Kerja Sama internasional.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2022
UNIT KERJA SAMA SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas koordinasi dan fasilitasi kerja sama luar negeri di bidang kelautan dan perikanan, serta melaksanakan proses administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
UNIT KERJA SAMA SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan analisis, pengembangan program, dan pembinaan Kerja Sama internasional dan antarlembaga.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016
UNIT KERJA SAMA SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal adalah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang kerja sama antarlembaga


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2012