UNIT ORGANISASI ESELON I

Unit Organisasi Eselon I adalah sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2023
UNIT ORGANISASI ESELON I

Unit Organisasi Eselon I adalah sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
UNIT ORGANISASI ESELON II

Unit Organisasi Eselon II adalah biro, pusat, dan sekretariat direktorat jenderal/inspektorat jenderal/badan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
UNIT ORGANISASI ESELON II

Unit Organisasi Eselon II adalah biro, pusat, sekretariat direktorat jenderal/inspektorat jenderal/badan, inspektorat, dan direktorat di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2023
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2023
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2023
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2022
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2022
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2022