UNIT KERJA SETEMPAT

Unit Kerja setempat adalah unit kerja di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan baik Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2005
UNIT KERJA SPBE

Unit Kerja SPBE adalah unit kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melakukan pembangunan, pemeliharaan, dan pengembangan Aplikasi SPBE.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2021
UNIT LAYANAN PENGADAAN

Unit layanan pengadaan, yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2012
UNIT LAYANAN PENGADAAN (PROCUREMENT UNIT)

Unit layanan pengadaan (Procurement Unit) adalah satu unit yang terdiri dari pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
UNIT ORGANISASI

Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2024
UNIT ORGANISASI

Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2023
UNIT ORGANISASI

Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2023
UNIT ORGANISASI

Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2023
UNIT ORGANISASI ESELON I

Unit Organisasi Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
UNIT ORGANISASI ESELON I

Unit Organisasi Eselon I adalah sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023