UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktifitas pengolahan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat yang digunakan untuk mengolah ikan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat usaha yang memiliki fasilitas dan sarana pengolahan untuk digunakan dalam penanganan dan pengolahan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
UNIT PENGOLAHAN IKAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPI

Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktifitas pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
UNIT PENGOLAHAN IKAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPI

Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktifitas Pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018
UNIT PENGOLAHAN IKAN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPI

Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2018
UNIT PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI

Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi adalah unit organisasi di sekretariat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan penilaian kompetensi.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
UNIT PRODUKSI, PENGOLAHAN, DAN/ATAU PEMASARAN

Unit produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran adalah satuan usaha yang memproduksi, mengolah dan/atau memasarkan suatu produk atau jasa.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2010
UNIT SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut Unit SDMA Setjen adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
UNIT SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan penyusunan perencanaan, pengembangan, pembinaan, mutasi, dan administrasi jabatan fungsional sumber daya manusia aparatur.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2017