UNIT SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan penyusunan perencanaan, pengembangan, pembinaan, mutasi, dan administrasi jabatan fungsional sumber daya manusia aparatur.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
UNIT UMUM SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Umum Sekretariat Jenderal adalah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, tata usaha dan persuratan, serta pemberian pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2012
UNSUR PENUNJANG

Unsur Penunjang adalah unit yang menunjang penyelenggaraan Kegiatan Akademik dan nonakademik


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2015
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL/UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
URAIAN JABATAN

Uraian Jabatan adalah penjabaran mengenai informasi dan karakteristik jabatan, serta gambaran tentang hal-hal yang berkaitan dengan jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2013
URAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
URUSAN PEMERINTAHAN

Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2016
USAHA BESAR

Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2023
USAHA DI BIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN

Usaha di bidang pembudidayaan ikan adalah kegiatan yang berupa penyiapan lahan pembudidayaan ikan, pembenihan, pembesaran, pemanenan, penanganan, pengolahan, penyimpanan, pendinginan dan/atau pengawetan serta pengumpulan, penampungan, pemuatan, pengangkutan, penyaluran dan/atau pemasaran hasil pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2008