Unit Pengelola TI Kementerian adalah satuan kerja Kementerian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TI kementerian.
Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk pada tingkat Kementerian, unit kerja eselon I, dan unit pelaksana teknis untuk melakukan fungsi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian yang untuk selanjutnya disebut UPG Kementerian adalah unit yang bertugas dan mempunyai tanggung jawab dalam implementasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian.
Unit Pengguna TI Kementerian adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian yang menggunakan layanan TI Kementerian.
Unit Pengguna TI Kementerian adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Unit Pengolah adalah unit kerja yang berada pada Unit Kearsipan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya.
Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan yang digunakan untuk mengolah ikan.
Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan ikan.
Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan Ikan.
Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas Penanganan dan/atau Pengolahan Ikan.