USAHA MIKRO DAN KECIL

Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
USAHA OBAT IKAN

Usaha obat ikan adalah suatu kegiatan untuk melakukan pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat ikan untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2007
USAHA PEMBENIHAN

Usaha pembenihan adalah kegiatan pembiakan ikan yang dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol dimulai dari pemeliharaan induk, pemijahan, dan/atau penetasan telur, pemeliharaan larva sampai dengan ukuran benih untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2008
USAHA PEMBENIHAN

Usaha pembenihan adalah kegiatan pembiakan ikan yang dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol dimulai dari pemeliharaan induk, pemijahan, dan/atau penetasan telur, pemeliharaan larva sampai dengan ukuran benih untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009
USAHA PEMBENIHAN IKAN

Usaha Pembenihan Ikan adalah usaha bidang Pembudidayaan Ikan yang meliputi kegiatan pemeliharaan calon induk/induk, pemijahan, penetasan telur, dan/atau pemeliharaan larva/benih/bibit.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2019
USAHA PEMBENIHAN IKAN

Usaha pembenihan ikan adalah kegiatan usaha di bidang perikanan yang berupa pembiakan ikan yang dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol, mulai dari pemeliharaan induk, pemijahan dan/atau penetasan telur, pemeliharaan larva sampai dengan ukuran benih tertentu untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2014
USAHA PEMBENIHAN LENGKAP

Usaha pembenihan lengkap adalah kegiatan pembiakan ikan yang dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol dimulai dari pemeliharaan induk, pemeliharaan larva sampai dengan ukuran benih untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2008
USAHA PEMBENIHAN LENGKAP

Usaha pembenihan lengkap adalah kegiatan pembiakan ikan yang dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol dimulai dari pemeliharaan induk, pemeliharaan larva sampai dengan ukuran benih untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009
USAHA PEMBENIHAN SEPENGGAL

Usaha pembenihan sepenggal adalah kegiatan pemeliharaan larva yang dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol dimulai dari penetasan telur, pemeliharaan larva sampai dengan ukuran benih untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2008
USAHA PEMBENIHAN SEPENGGAL

Usaha pembenihan sepenggal adalah kegiatan pemeliharaan larva yang dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol dimulai dari penetasan telur, pemeliharaan larva sampai dengan ukuran benih untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009