USAHA PERGARAMAN

Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi pra produksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
USAHA PERGARAMAN

Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
USAHA PERGARAMAN

Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
USAHA PERGARAMAN

Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2023
USAHA PERIKANAN

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
USAHA PERIKANAN

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2019
USAHA PERIKANAN

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2019
USAHA PERIKANAN

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
USAHA PERIKANAN

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
USAHA PERIKANAN

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020