WADUK

Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan Sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/ palung Sungai.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
WADUK

Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2020
WAJIB BAYAR

Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2021
WAJIB BAYAR

Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2021
WAJIB BAYAR

Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2016
WAJIB LAPOR LHKPN

Wajib Lapor LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2018
WAJIB PAJAK

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2022
WAKTU LUANG

Waktu Luang adalah Jam Kerja yang diperkenankan untuk digunakan secara tidak produktif sebesar 30% dari Jam Kerja


Sumber: PERMEN NO. 62 TAHUN 2018
WALI DATA

Wali Data adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang berwenang untuk menyediakan, mengelola, dan memutakhirkan suatu Data Master tertentu berdasarkan standar yang telah disepakati antar lintas Unit Kerja Eselon I di bawah koordinasi Unit Data Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
WALIDATA

Walidata adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023