VALIDATOR

Validator adalah pejabat fungsional pengelola produksi perikanan tangkap dan/atau petugas yang diberi tugas untuk memvalidasi kesesuaian data dan informasi yang disampaikan oleh nakhoda atau nelayan melalui aplikasi analisis data Log Book Penangkapan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
VALIDATOR DAERAH

Validator Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil di SKPD yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan validasi di tingkat SKPD melalui Aplikasi


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
VALIDATOR PUSAT

Validator Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil di Kementerian yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengolahan terhadap Data tertentu yang telah dimasukkan oleh Pengolah Data atau responden ke dalam Aplikasi.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
VALUASI EKONOMI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

Valuasi ekonomi sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah upaya pengenaan nilai moneter terhadap sebagian atau seluruh potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup, sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
VERIFIKASI

Verifikasi adalah aplikasi metode, prosedur, pengujian, asesmen dan evaluasi lainnya untuk memastikan bahwa rencana Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan telah dilaksanakan sesuai dengan standar nasional dan internasional yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2018
VERIFIKASI

Verifikasi adalah aplikasi metode, prosedur, pengujian, asesmen dan evaluasi lainnya untuk memastikan bahwa Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan telah dilaksanakan sesuai dengan standar nasional dan internasional yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2018
VERIFIKASI

Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap laporan hasil pemeriksaan lapangan terkait Pengaduan adanya kegiatan atau usaha pemanfaatan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak melaksanakan pengelolaan atau menyebabkan kerusakan dan/atau pencemaran Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
VERIFIKASI

Verifikasi adalah aplikasi metode, prosedur, pengujian, assesment dan evaluasi lainnya untuk memastikan bahwa rencana Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan telah dilaksanakan sesuai dengan standar nasional dan internasional yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
VERIFIKATOR

Verifikator adalah petugas yang melakukan pengujian terhadap dokumen keuangan secara administratif.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
VERIFIKATOR

Verifikator adalah pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh kepala pelabuhan perikanan untuk memverifikasi dan memvalidasi data hasil timbangan pada sistem aplikasi.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2021