VERIFIKATOR

Verifikator adalah pejabat fungsional pengelola produksi perikanan tangkap dan/atau orang yang diberi tugas untuk memverifikasi kesesuaian data dan informasi yang disampaikan oleh nakhoda atau nelayan melalui aplikasi analisis data Log Book Penangkapan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
VIRULENSI

Virulensi adalah tingkat kemampuan suatu patogen untuk menyebabkan penyakit.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
VIRULENSI

Virulensi adalah tingkat kemampuan suatu patogen untuk menyebabkan penyakit.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
WABAH

Wabah adalah suatu kejadian yang terjadi akibat adanya ikan yang mati atau sakit dengan jumlah yang tinggi di suatu daerah akibat adanya serangan mikroorganisme patogen pada suatu populasi ikan yang dapat menyebar luas ke daerah lain dengan sangat cepat


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
WABAH

Wabah adalah suatu kejadian yang terjadi akibat adanya ikan yang mati atau sakit dengan jumlah yang tinggi di suatu daerah akibat adanya serangan mikrooganisme patogen pada suatu populasi ikan yang dapat menyebar luas ke aderah lain dengan sangat cepat.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
WABAH PENYAKIT IKAN

Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang dapat menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
WABAH PENYAKIT IKAN

Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit Ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang dapat menimbulkan kerugian baik fisik, sosial, dan ekonomi.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
WABAH PENYAKIT IKAN

Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
WADAH

Wadah adalah tempat untuk menampung Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2017
WADUK

Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan Sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung Sungai


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023