Dinas adalah dinas pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan
Dinas adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang kelautan dan perikanan pada provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Dinas adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang kelautan dan perikanan pada provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
Dinas adalah dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Dinas adalah satuan kerja pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).