DINAS

Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di provinsi yang membidangi urusan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan/atau perikanan


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2023
DINAS

Dinas adalah dinas yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan/atau perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2023
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan/atau perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2022
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan/atau perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2023
DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan/atau perikanan


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022
DINAS

Dinas adalah satuan perangkat kerja daerah yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
DINAS

Dinas adalah Dinas Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2007