DINAS

Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi/kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
DINAS

Dinas adalah dinas pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2009
DINAS

Dinas adalah Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2009
DINAS

Dinas adalah dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
DINAS

Dinas adalah Dinas Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2008
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
DINAS

Dinas adalah unit kerja di provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2007
DINAS

Dinas Provinsi adalah Dinas Provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2018