UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian. I'm not


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2022
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2016
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut UPT, adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut UPT adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis dari organisasi induknya.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit pelaksana teknis adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2011
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut UPT, adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021