Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi urusan pengelolaan ruang laut.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal/Badan.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat dengan UPT, adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT, adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Unit Pelayanan Pengembangan, yang selanjutnya disebut UPP, adalah organisasi usaha Pokdakan di tingkat kabupaten/kota yang anggotanya terdiri atas seluruh Pokdakan, dan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota.
Unit pelayanan pengembangan, yang selanjutnya disebut UPP, adalah organisasi usaha Pokdakan di tingkat kabupaten/kota yang anggotanya terdiri atas seluruh Pokdakan, dan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota.
Unit Pelayanan Pengembangan, yang selanjutnya disebut UPP adalah organisasi usaha kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) di tingkat kabupaten/kota yang anggotanya terdiri dari seluruh Pokdakan, dan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota.