USAHA PERIKANAN

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015
USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2014
USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009
USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial;


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
USAHA PERIKANAN SKALA MIKRO DAN KECIL

Usaha perikanan skala mikro dan kecil adalah usaha di bidang perikanan dengan modal kerja maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008