DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2017
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan/atau perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 73 TAHUN 2020
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: KEPMEN NO. 70 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah perangkat daerah di provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2016